Dan kini Hendrik Malau (64) telah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (14/3/2016).
Hendri Malau adalah seorang warga Huta Batang Hio, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Sementara korbannya adalah tetangganya sendiri, Jonner Sirait yang merupakan Ketua Serikat di kampung mereka.
Pelaku pergi kerumahnya dan membawa pisau belati. Sambil menunggu korban yang tidak ikut prosesi pemakaman karena sedang menyadap tuak, pelaku menunggu di dekat pemakaman. Tak lama kemudian korban melintas. Pelaku lalu memeluknya dari belakang dan menusuk belatinya berkali-kali ke pinggang dan perut korban. Korban sendiri tak bisa melawan karena tubuhnya dipiting pelaku. Akhirnya korban roboh dan tewas di tempat kejadian.
![]() |
Terdakwa Henrdik Malau |
Baca juga: Agoyamang... Bus Rombongan Pesta parboru (Gultom), Inilah teriakan penumpang...
Tersangka yang didampingi pengacara pengganti Muliaman Purba, tampak lesu ketika mendengar putusan majelis hakim, dengan hukuman penjara 16 tahun penjara akibat melanggar pasal 340 KHU Pidana, pasal 338 KHU Pidana 351 KHU Pidana, sebelumnya, JPU menuntu terdakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Knp hlk hita ada jambar dulunya yah,,, sering bkn ribut, bikin lama acara lagi,, bukan nya byk lagi,,, ga bisa di uangkan yah di akhir acara!
ReplyDeleteAda pula gthu ya....
ReplyDeletePost a Comment
Berkomentarlah Sesui Topik.
Jangan Promosi donk Disini!!!!
Yang Melakukan Spammer Langsung Kami Hapus.
Terimakasih, Horas, Mauliate.