Sudah seharusnya seorang ayah menjaga dan melindungi putrinya dari tindakan tidak senonoh yang akan menghancurkan masa depanya. Namun ayah yang satu ini malah tega berbuat bejat terhadap (borunya) atau putrinya sendiri sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Seperti dikutip dari detik.com, Peristiwa ini terjadi di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), AG (51) ahirnya ditangkap setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali.
"Tersangka telah menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun sebanyak 4 kali. Pertama di bulan Agustus 2020 dan terakhir di Januari 2021," ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Minggu (10/1/2021).
Sormin mengatakan tersangka menyetubuhi korban di dalam kamarnya. Aksi
bejat tersangka dilakukan saat istri dan anak keduanya tidak berada di
rumah.
"Korban anak pertama. Tersangka melakukan aksinya saat anak
keduanya pergi ke warung. Sementara istrinya yang membawa anak ketiga di
Nias karena sudah pisah ranjang selama 4 tahun," tuturnya.
Penangkapan
tersangka ini, kata Sormin, berawal dari laporan yang dibuat ibu
korban. Kepada penyidik, AG mengakui perbuatannya yang dilakukan pertama
kali pada Bulan Agustus 2020 diruang tamu rumahnya.
Menurut AG,
awalnya Bunga menolak saat dirinya hendak melampiaskan hasratnya. AG
kemudian mengancam Bunga, tidak akan diberi uang bila menolak
keinginannya.
“Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi,
bulan Agustus 2020, AG dan kedua anaknya tidur diruangan tamu. Saat itu
timbul nafsu syahwatnya. Diam kau nanti nggak kukasih uang belanja dan
uang jajanmu,” ungkapnya.
Setelah perbuatan tersebut dilakukan,
AG mengingatkan Bunga agar tidak memberitahu siapapun tentang perbuatan
bejatnya tersebut sembari memberikan uang Rp20.000 sebagai hadiah.
“Perbuatan
tersebut dilakukan lagi pada bulan Nopember, Desember 2020 dan Januari
2021. Dengan memberikan uang sebesar Rp10.000 pada Bunga,” kata Sormin.
Terhadap Bunga telah dilakukan Visum et Repertum dan terbukti kalau bagian kewanitaan Bunga telah rusak.
Usai menjalani pemeriksaan, AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Setelah
ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga. Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara.
"Diduga telah melakukan tindak pidana
persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo Pasal
81 ayat (3) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan
ancaman hukuman selama 15 tahun," jelas Sormin.
Sumber: Detik.com
إرسال تعليق
Berkomentarlah Sesui Topik.
Jangan Promosi donk Disini!!!!
Yang Melakukan Spammer Langsung Kami Hapus.
Terimakasih, Horas, Mauliate.